MAKALAH IPA
ANALISIS
DAMPAK LINGKUNGAN
“AMDAL”
Disusun Oleh:
ADITYA
USNAINNURROHIM
14877 / 3 TGB 1
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 PENGASIH
Jalan KRT.
Kertodiningrat, Margosari, Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta
Telpon (0274) 773029,
Fax. (0274) 774289,773888 e-mail : smkn2pengasih_kp@yahoo.com
2014
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Karunia Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan penyusunan
artikel tentang “ Analisis Mengenai Dampak Lingkungan “ini dengan lancar tanpa
hambatan suatu apapun, dan tidak lupa shalawat serta salam senantiasa kami
haturkan kepada junjungan kita ANabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para
sahabatnya serta semua pengikutnya sampai akhir zaman.
Tujuan dari penyusunan artikel ini adalah untuk mengetahui atau menganalisa dampak dari pembangunan. Artikel ini disusun berdasarkan data yang kami peroleh selama kami melaksanakan browsing di internet. Dalam penyusunan artikel ini, tentu tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang membantu dari awal mulai hingga terselesaikannya artikel ini. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1)
Bapak
Slamet Sri Bintarso S.Pd selaku Guru Ilmu Pengetahuan Alam, yang senantiasa
membimbing kami dalam ilmu alam.
2)
Kedua
orang tua kami yang senantiasa memberikan dukungan baik secara moril maupun
materiil.
3)
Teman
– teman kelas 3 TGB1 yang senantiasa memberikan semangat dalam belajar serta
semua pihak yang membantu atas
terselesaikannya artikel ini.
Kami sangat menyadari bahwa
artikel ini masih jauh dari sempurna karena keterbatasan pengetahuan dan
pengalaman yang kami miliki, oleh karena itu segala saran dan kritik dari semua
pihak yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan dan
kesempurnaan.
Akhirnya kami berharap semoga
artikel ini bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi para pembaca umumnya, serta
dapat membantu perkembangan Ilmu Pengetahuan lainnya.
Kulon Progo, 24 Januari 2014
Aditya Usnainnurrohim
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.........................................................................................................
|
i
|
KATA PENGANTAR ....................................................................................................
|
ii
|
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
|
iii
|
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................
|
1
|
A)
Latar belakang........................................................................................................
B)
Rumusan masalah...................................................................................................
C)
Tujuan.....................................................................................................................
D)
Manfaat...................................................................................................................
|
1
1
2
2
|
BAB II ISI MAKALAH/PEMBAHASAN
|
3
|
1.
Pengertian AMDAL...............................................................................................
2.
Sejarah AMDAL di
indonesia dan dunia...............................................................
3.
Undang undang yang
mengatur tentang AMDAL.................................................
4.
Proses/prosedur
penyusunan AMDAL…...............................................................
5.
Dokumen-dokumen amdal.....................................................................................
6.
Manfaat amdal........................................................................................................
7.
Metode metode yang
digunakan dalam penyusunan amdal...................................
8. Kebijakan
pembangunan di Indonesia…...............................................................
|
3
4
10
13
18
19
20
21
23
|
BAB III PENUTUP..........................................................................................................
|
25
|
Kesimpulan.........................................................................................................................
Saran...................................................................................................................................
|
25
25
|
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................
|
26
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
AMDAL merupakan suatu alat atau cara
yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan
kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap
kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan
lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung(otomatis) akan terjadi perubahan
lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya
pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.
Hasil utama AMDAL antara lain adalah memperkirakan dampak yang diakibatkannya,
pengelolaan dampak dan pemantauan dampak.
Banyak kasus lingkungan yang
akhir-akhir ini terjadi, baik di tingkat Negara kita, bahkan di tingkat global
dunia. Sebagai contoh kasus lumpur lapindo yang telah menjadi masalah nasional
Indonesia, dan sampai ini belum tuntas penyelesainnya. Kenyataan menyatakan
bahwa kasus ini menimbulkan efek yang sangat besar dari rusaknya lahan sekitar
lokasi serta kerugian yang dirasakan warga masyarakat, tidak sedikit yang
kehilangan rumah, lahan pertanian, pekerjaan bahkan ada pula yang sampai
terpisah dengan anggota keluarganya.
Di tingkat Internasional, baru-baru
ini terjadi kasus gempa dan tsunami yang melanda Jepang, dan menimbulkan dampak
meledaknya reactor bertenaga nuklir yang telah melepaskan radiasi yang tinggi
dan membahayakan bagi seluruh makhluk disekitar lokasi. Meski berbagai upaya
telah dilakukan namun kejadian ini menjadi sorotan dunia. Dan berbagai Negara
ikut prihatin dan ikut serta untuk memberikan bantuan.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan latar belakang di atas dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut:
1) Apakah pengertian AMDAL ?
2) Bagaimana sejarah AMDAL di Indonesia
dan di dunia ?
3) Sebutkan undang-undang yang mengatur
tentang AMDAL !
4) Sebutkan prosedur penyusunan AMDAL !
5) Sebutkan dokumen-dokumen AMDAL !
6) Sebutkan manfaat AMDAL !
7) Metode apakah yang digunakan dalam
penyusunan AMDAL ?
8) Kebjakan pembangunan
di Indonesia ?
9) Sebutkan usaha dan kegiatan yang
sudah dimiliki AMDAL !
C. TUJUAN
Berdasarkan permasalahan di atas, penulis dapat menyimpulkan
tujuan, yaitu:
1)
Mendiskripsikan pengertian AMDAL
2)
Menyebutkan beberapa kebijakan tentang AMDAL
3)
Menyebutkan aspek yang dikaji dalam AMDAL
4)
Menyebutkan prosedur dalam AMDAL
5)
Mendeskripsikan hubungan antara AMDAL dan pembangunan
6)
Mendeskripsikan tentang audit lingkungan
D. MANFAAT
Adapun manfaat daripada penulisan makalah ini, diharapkan
dapat:
1)
Mengetahui pengertian AMDAL yang benar
2)
Sebagai buku panduan dalam belajar AMDAL
3)
Dapat memberikan informasi bagi masyarakat tentang hubungan
AMDAL dengan pembangunan
4)
Mengetahui manfaat AMDAL bagi kehidupan sehari-hari
5)
Menambah pengetahuan siswa tentang AMDAL
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah hasil studi atau telaah secarah cermat
tentang dampak penting suatu kegiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terhadap
kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sedangkan AMDAL adalah keseluruhan
dari hsil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan
dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
AMDAL yaitu singkatan dari Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL
sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu
rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu
kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan
negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia,
biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak
lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang
timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian
juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
2. SEJARAH AMDAL DI INDONESIA
Sebenarnya
AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP
No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan
pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan
bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat
dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan
tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23
Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.19986 kemudian menggantinya dengan
PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu
penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP.
No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No.
27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP
No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL
kepada daerah.
Ketentuan-ketentuan
di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir
1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu
pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di
atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang
pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan
perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib
melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik
3. SEJARAH
AMDAL DI DUNIA
1)
AMDAL
DI AUSTRALIA
Sejarah AMDAL di Australia dapat dikaitkan dengan
diberlakukannya Kebijakan Lingkungan Nasional AS (US National Environment
Policy Act (NEPA)) pada tahun 1970, yang membuat penyusunan laporan dampak
lingkungan suatu kebutuhan. Di Australia, orang mungkin mengatakan bahwa
prosedur AMDAL diperkenalkan di Tingkat Negara sebelum itu dari Commonwealth
(Federal), dengan sebagian besar negara memiliki pandangan berbeda dengan
Persemakmuran. Salah satu negara perintis adalah New South Wales, yang Negara
Pengendalian Pencemaran Komisi menerbitkan pedoman AMDAL pada tahun 1974.
Pada tingkat (Federal) Persemakmuran, ini diikuti
dengan melewatkan Perlindungan Lingkungan (Dampak Proposal) Undang-Undang pada
tahun 1974. Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati 1999
(the Environment Protection and Biodiversity Conservation Act (EPBC))
digantikan Perlindungan Lingkungan (Dampak Proposal) Undang-Undang 1974 dan
adalah bagian utama saat ini AMDAL di Australia pada tingkat (Federal)
Commonwealth.
Poin penting untuk dicatat adalah bahwa ini UU
Persemakmuran tidak mempengaruhi validitas dari Amerika dan Wilayah lingkungan
dan penilaian pengembangan dan persetujuan. Melainkan EPBC berjalan sebagai
paralel dengan Sistem Negara / Wilayah Tumpang tindih antara federal dan negara
bagian persyaratan ditujukan melalui perjanjian bilateral atau salah satu
accredition off proses negara, sebagaimana diatur dalam UU EPBC. Tingkat
Persemakmuran Undang-undang EPBC menyediakan kerangka hukum untuk melindungi
dan mengelola secara nasional dan internasional flora yang penting, fauna, komunitas
ekologi dan warisan tempat-didefinisikan dalam UU EPBC sebagai masalah “signifikansi
lingkungan nasional”. Berikut adalah delapan hal-hal yang “signifikansi
lingkungan nasional” yang berlaku ACT EPBC:
a) Situs
Warisan Dunia
b) Nasional
Warisan tempat
c) RAMSAR
lahan basah penting internasional
d) Dipasang
spesies terancam dan komunitas ekologi
e) Spesies
yang bermigrasi dilindungi oleh perjanjian internasional
f) Persemakmuran
lingkungan laut
g) Nuklir
tindakan (termasuk penambangan uranium)
h) National
Heritage
Selain itu, UU EPBC bertujuan memberikan penilaian
nasional yang efisien dan proses persetujuan untuk kegiatan. Kegiatan ini dapat
dilakukan oleh Commonwealth, atau agennya, di mana saja di dunia atau kegiatan
di Commonwealth tanah, dan kegiatan yang terdaftar sebagai memiliki “dampak
yang signifikan” pada hal-hal yang “signifikansi lingkungan nasional”. UU EPBC
datang ke dalam bermain ketika seseorang (suatu 'pendukung') ingin tindakan
(sering disebut 'usulan' atau 'proyek') dinilai untuk dampak lingkungan
berdasarkan Undang-Undang EPBC, dia harus merujuk proyek kepada Departemen
Lingkungan, Air, Warisan dan Seni (Australia). Rujukan ini kemudian dirilis ke
publik, serta menteri negara bagian, teritori dan Persemakmuran relevan, untuk
mengomentari apakah proyek tersebut cenderung memiliki dampak yang signifikan
terhadap masalah-masalah penting lingkungan nasional.
Departemen Lingkungan Hidup, Air, Warisan dan Seni
menilai proses dan membuat rekomendasi kepada menteri atau delegasi untuk
kelayakan. Kebijaksanaan pada keputusan akhir tetap menteri, yang tidak
semata-mata didasarkan pada masalah-masalah “signifikansi nasional lingkungan”,
tetapi juga pertimbangan dampak sosial dan ekonomi dari proyek. Menteri
Pemerintah Australia lingkungan tidak dapat campur tangan dalam usulan jika
tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap salah satu dari delapan hal-hal
yang “signifikansi lingkungan nasional” meskipun fakta bahwa mungkin ada yang
lain dampak lingkungan yang tidak diinginkan. Hal ini terutama disebabkan
divisi kekuasaan antara Amerika dan pemerintah Federal dan karena yang menteri
lingkungan Pemerintah Australia tidak bisa membatalkan keputusan negara.
Ada hukuman perdata dan pidana yang ketat untuk
pelanggaran UU EPBC. Tergantung pada jenis pelanggaran, hukuman sipil
(maksimum) mungkin naik ke $ 550.000 untuk individu dan $ 5.500.000 untuk tubuh
perusahaan, atau untuk hukuman pidana (maksimum) dari tujuh tahun penjara
dan/atau denda $ 46,200. Tingkat Negara Bagian dan Wilayah Australian Capital
Territory (ACT) AMDAL di ACT diberikan dengan bantuan dari Bagian 4 dari Tanah
(Perencanaan dan Lingkungan) Undang-Undang 1991 (Tanah Act) dan Rencana Wilayah
(rencana penggunaan lahan).
2)
AMDAL
DI SOUTH AUSTRALIA (SA)
Alat yang mengatur lokal untuk AMDAL di Australia
Selatan adalah Undang-Undang Pembangunan 1993. Ada tiga tingkat penilaian
mungkin di bawah Undang-Undang dalam bentuk pernyataan dampak lingkungan (EIS),
laporan lingkungan publik (PER) atau Laporan Pembangunan (DR). Tasmania (TAS)
Di Tasmania, sebuah sistem terpadu dari undang-undang digunakan untuk mengatur
proses pembangunan dan persetujuan, sistem ini adalah campuran dari Manajemen
Lingkungan dan Pengontrol Pencemaran 1994 (the Environmental Management and
Pollution Control (EMPCA)), Rencana Penggunaan Lahan dan Persetujuan
Undang-Undang 1993 (Land Use Planning and Approvals Act (LUPAA)), Kebijakan dan
Proyek Negara UU 1993 (State Policies and Projects Act (SPPA)), dan Manajemen
Sumber Daya dan Perencanaan Pengadilan Banding Act 1993.
3)
AMDAL
DI KANADA
Penilaian Undang-Undang Lingkungan Kanada (The
Canadian Environmental Assessment Act (CEAA)) adalah dasar hukum untuk
penilaian proses lingkungan federal (Environmental Assessment (EA)). CEAA mulai
berlaku pada tahun 1995. Amandemen legislatif diperkenalkan pada tahun 2001 dan
mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2003. EA adalah didefinisikan sebagai
alat perencanaan untuk mengidentifikasi, memahami, menilai dan mengurangi, jika
mungkin, efek lingkungan dari sebuah proyek. Di bawah CEAA, semua departemen
pemerintah federal dan badan-badan yang diperlukan untuk melakukan EA untuk
proyek-proyek yang berkaitan dengan pekerjaan fisik dan untuk setiap aktivitas
fisik yang diusulkan tercantum dalam Peraturan Inklusi Daftar tempat latihan
satu atau lebih dari CEAA berikut pemicu:
a) Mengusulkan
atau melakukan proyek
b) Hibah
uang atau bentuk lain dari bantuan keuangan untuk proyek
c) Hibah
minat di tanah untuk memungkinkan proyek yang akan dilaksanakan
d) Latihan
kewajiban regulasi dalam kaitannya dengan proyek
Seperti menerbitkan izin atau lisensi yang
disertakan dalam Peraturan Hukum Daftar. Jika sebuah departemen pemerintah
federal atau lembaga latihan satu atau lebih dari yang disebutkan di atas
memicu, itu menjadi Otoritas yang Bertanggung Jawab (Responsible Authority
(RA)) di bawah CEAA. Sebagai RA, departemen federal atau lembaga yang
bersangkutan harus memastikan bahwa EA dilakukan sesuai dengan CEAA dan harus
mempertimbangkan temuan EA sebelum keputusan dibuat yang dapat memungkinkan
proyek untuk melanjutkan.
4)
AMDAL
DI CINA
Hukum Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL UU)
memerlukan penilaian dampak lingkungan harus diselesaikan sebelum proyek
konstruksi. Namun, jika pengembang yang benar-benar mengabaikan persyaratan ini
dan membangun proyek tanpa mengirimkan pernyataan dampak lingkungan,
satu-satunya hukuman adalah bahwa biro perlindungan lingkungan (the
Environmental Protection Bureau (EPB)) mungkin memerlukan pengembang untuk
melakukan penilaian make-up lingkungan. Jika pengembang tidak menyelesaikan
make-up penilaian dalam waktu yang ditetapkan, hanya kemudian adalah EPB yang
berwenang untuk pengembang baik.
Meskipun demikian, denda mungkin adalah dibatasi
pada maksimum sekitar, US $ 25.000 sebagian kecil dari biaya keseluruhan
proyek-proyek besar yang paling. Kurangnya mekanisme penegakan yang lebih ketat
telah menghasilkan persentase yang signifikan dari proyek tidak menyelesaikan
secara hukum diharuskan penilaian dampak lingkungan sebelum konstruksi.
Administrasi Perlindungan Lingkungan Negara Cina (State Environmental
Protection Administration (SEPA)) digunakan undang-undang untuk menghentikan 30
proyek pada tahun 2004, termasuk tiga hidro-pembangkit listrik di bawah Tiga
Ngarai Proyek Perusahaan. Meskipun satu bulan kemudian (Catatan sebagai titik
acuan, bahwa AMDAL khas untuk sebuah proyek besar di Amerika Serikat memakan
waktu satu sampai dua tahun). Sebagian dari 30 proyek dihentikan kembali
konstruksi mereka, dilaporkan lulus penilaian lingkungan, kenyataan bahwa pembangunan
proyek-proyek kunci yang pernah
ditangguhkan adalah penting.
Sebuah penyelidikan bersama oleh SEPA dan Departemen
Tanah dan Sumber Daya pada tahun 2004 menunjukkan bahwa 30-40% dari proyek
pertambangan konstruksi pergi melalui prosedur penilaian dampak lingkungan yang
diperlukan, sementara di beberapa daerah hanya 6-7% yang melakukannya. Ini
sebagian menjelaskan mengapa Cina telah menyaksikan begitu banyak kecelakaan
tambang dalam beberapa tahun terakhir. SEPA saja tidak dapat menjamin penegakan
hukum lingkungan penuh dan peraturan, mengamati Profesor Wang Canfa , direktur
pusat untuk membantu korban lingkungan di Cina Universitas Ilmu Politik dan
Hukum . Bahkan, menurut Wang, tingkat hukum lingkungan hidup China dan
peraturan yang benar-benar ditegakkan diperkirakan hampir 10%.
5)
AMDAL
DI AMERIKA SERIKAT
Di bawah hukum lingkungan Amerika Serikat suatu
Penilaian Lingkungan (EA) dikompilasi untuk menentukan kebutuhan untuk
Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement (EIS)), dan berasal
dalam Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional (NEPA), yang disahkan pada
tahun 1969. Tindakan tertentu dari pemerintah federal instansi harus didahului
oleh EA atau EIS. Berlawanan dengan kesalahpahaman yang meluas, NEPA tidak
melarang pemerintah federal atau pemegang lisensinya merusak lingkungan, juga
tidak menentukan hukuman apapun jika EA atau EIS ternyata tidak akurat, sengaja
atau sebaliknya. NEPA mensyaratkan bahwa pernyataan yang masuk akal untuk
dampak prospektif diungkapkan di muka. Tujuan dari proses NEPA adalah untuk
memastikan bahwa pembuat keputusan sepenuhnya diberitahu tentang aspek
lingkungan dan konsekuensi sebelum membuat keputusan akhir.
Penilaian Lingkungan (EA) adalah suatu analisis
lingkungan disiapkan sesuai dengan Undang-undang Kebijakan Lingkungan Nasional
untuk menentukan apakah suatu tindakan federal secara signifikan akan
mempengaruhi lingkungan dan dengan demikian memerlukan Pernyataan Dampak
Lingkungan yang lebih rinci (EIS). Dirilis dari hasil Penilaian Lingkungan baik
Mencari Dampak yang Tidak Signifikan (Finding of No Significant Impact (FONSI))
atau Pernyataan Dampak Lingkungan (EIS). Penilaian lingkungan adalah dokumen
publik yang ringkas yang disiapkan oleh lembaga aksi federal yang berfungsi
untuk:
a) Memberikan
bukti yang cukup singkat dan analisis untuk menentukan apakah perlu
mempersiapkan EIS atau Mencari Dampak yang Tidak Signifikan (FONSI)
b) Menunjukkan
kepatuhan dengan tindakan ketika EIS tidak diperlukan
c) Memfasilitasi
penyusunan EIS ketika Fonsi tidak dapat ditunjukkan Penilaian Lingkungan
termasuk diskusi singkat tentang tujuan dan kebutuhan proposal dan sebagai
alternatif yang dibutuhkan oleh CFR 102 (2) (E)
Dampak lingkungan dari tindakan yang diusulkan dan
alternatif, serta daftar lembaga dan stakeholder berkonsultasi. Badan tindakan
harus menyetujui EA sebelum dibuat tersedia untuk umum. EA dibuat publik
melalui pemberitahuan ketersediaan dengan lokal, negara, atau rumah kliring
daerah, surat kabar, dll Ada periode peninjauan 15-30 hari diperlukan untuk Penilaian
Lingkungan, saat dokumen dibuat tersedia untuk komentar publik. Sebuah lembaga
akan merilis baik Draft Penilaian Lingkungan (EA Draft) atau Draft Pernyataan
Dampak Lingkungan (Dei) untuk memberikan komentar. Pihak yang berkepentingan
dan masyarakat umum memiliki kesempatan untuk mengomentari draft, setelah itu
badan akan mengatasi semua komentar yang diterima dan menyiapkan dokumen
keputusan, baik FONSI, Pemberitahuan Niat (Notice of Intent (NOI)) untuk
mempersiapkan EIS atau Rekaman Keputusan untuk EIS. Badan ini kemudian akan
menyetujui ‘Pengkajian Akhir Lingkungan’ (Akhir EA) atau Pernyataan Akhir
Dampak Lingkungan (the Final Environmental Assessment (FEIS)).
Mengomentari Draft EA biasanya dilakukan secara
tertulis atau email, diserahkan kepada lembaga utama sebagaimana didefinisikan
dalam Pemberitahuan Ketersediaan. Draft EIS ini membutuhkan audiensi publik,
sehingga komentar dapat dibuat secara pribadi, serta dalam menulis.
Kadang-kadang, badan kemudian akan merilis "Pengkajian Lingkungan Tambahan"
(Tambahan EA) atau Pernyataan Dampak Lingkungan Tambahan (Supplemental
Environmental Impact Statement (SEIS)), jika parameter proyek atau kondisi
lingkungan berubah secara substansial setelah penerbitan FONSI atau ROD.
Kecukupan dari sebuah EIS dapat ditantang di
pengadilan federal. Usulan proyek utama telah diblokir karena kegagalan sebuah
instansi untuk mempersiapkan EIS diterima. Salah satu contoh yang menonjol
adalah TPA Westway dan pembangunan jalan raya di dan di sepanjang Sungai Hudson
di New York City . Lain halnya yang menonjol melibatkan Sierra Club menggugat
Departemen Perhubungan Nevada atas penolakan permintaan Sierra Club untuk
mengeluarkan EIS tambahan menangani udara emisi partikulat dan polusi udara berbahaya
dalam kasus pelebaran US Highway 95 melalui Las Vegas. Kasus ini mencapai
Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Kesembilan, yang menyebabkan
pembangunan di jalan raya sedang dihentikan sampai pengadilan keputusan akhir.
Kasus ini diselesaikan sebelum keputusan akhir pengadilan.
Beberapa pemerintah negara yang telah mengadopsi
sedikit NEPA, undang-undang negara memaksakan persyaratan EIS untuk tindakan
negara tertentu. Beberapa undang-undang negara seperti UU Lingkungan Kualitas
California merujuk pada studi dampak lingkungan diperlukan sebagai laporan
dampak lingkungan. Struktur Penilaian Lingkungan generik adalah sebagai
berikut:
a) Ringkasan
b) Pengenalan,
struktur, latar belakang, tujuan dan Kebutuhan Aksi, Usulan Aksi, Kerangka,
Keputusan, Keterlibatan Publik dan Isu
c) Alternatif,
termasuk Aksi Usulan o Alternatif o Umum untuk Semua Alternatif Mitigasi o
Perbandingan Alternatif
d) Konsekuensi
Lingkungan
e) Konsultasi
dan Koordinasi Berbagai persyaratan ini negara adalah menghasilkan data tebal
bukan hanya pada dampak proyek individu, tetapi juga untuk menjelaskan bidang
ilmiah yang belum cukup diteliti
Sebagai contoh, dalam Laporan Dampak Lingkungan yang
tampaknya rutin untuk kota Monterey, California, informasi datang untuk cahaya
yang menyebabkan daftar spesies terancam punah resmi pemerintah federal Hickman
yang potentilla, sebuah pantai bunga liar yang langka.
\
4. PERBANDINGAN
PROSES AMDAL DI INDONESIA
Perbandingan
proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, yaitu:
1) AMDAL
belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan suatu rencana kegiatan
pembangunan, sehingga tidak terdapat kejelasan apakah Amdal dapat dipakai untuk
menolak atau menyetujui suatu rencana kegiatan pembangunan.
2) Proses
partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM telah
dilibatkan dalam sidang-sidang komisi AMDAL, akan tetapi suaranya belum
sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan.
3) Terdapatnya
berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain,
tidak ada jaminan bahwa berbagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL
serta UKL dan UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa.
4) Masih
lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya,
sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan yang implikasi sosial budayanya penting,
kurang mendapat kajian yang seksama.
Jadi, dapat dikatakan bahwa persoalan lingkungan hidup
di Indonesia baru didekati secara kelembagaan dan baru berhasil dalam tingkat
politis, tetapi masih gagal dalam tingkat pelaksanaannya. Jika kita
membandingkan NEPA 1969 dengan peraturan negara lain hasil adopsinya, maka akan
banyak terdapat persamaan serta perbedaan yang menciptakan keunikan
masing-masing. Kanada, salah satu negara tetangga Amerika Serikat, juga
mengadopsi peraturan itu meskipun dalam perkembangannnya, ada karakter-karakter
unik yang kemudian muncul. Di negara Mesir, Polandia, dan Turki, pengaturan
mengenai dampak lingkungan lebih bersifat desentralisasi.
Di Asia Tenggara, Negara Philipina-lah yang
merupakan negara paling maju dalam peraturan perundang-undangan mengenai
lingkungan hidup. Ini bisa dilihat dengan banyaknya undang-undang yang mengatur
secara lengkap dan mendetail mengenai masalah lingkungan, termasuk didalamnya
mengenai amdal. “Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi
syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal,” tukas
Harry Supriyono, salah satu pakar amdal dari Pusat Studi Lingkungan Hidup
(PSLH) UGM mengenai kualitas dokumen amdal. “Banyak yang masih sebatas
amdal-amdalan”.
3. UNDANG-UNDANG
YANG MENGATUR TENTANG AMDAL
Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang
cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang
ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada
UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”. Jika dalam UU No.
23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada UU No.
32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.
A)
Undang-undang
No. 23 Tahun 1997
Undang-undang
No. 23 tahun 1997 mempunyai bebetrapa pasal, yaitu:
a)
Pasal 4: Tantang
Pengelolaan Lingkungan (keserasian manusia dan lingkungan, manusia sebagai
pelindung lingkungan, kelestarian lingkungan berkelanjutan, perlindungan
lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi social)
b)
Pasal 14: Tentang
Pelestarian Lingkungan (setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu
lingkungan, pemerintah pemegang pengawasn baku mutu lingkungan, pemerintah
menentukan kriteria dan indicator baku mutu lingkungan)
c)
Pasal 15: Tentang
Perlindungan Lingkungan (setiap rencana kegiatan wajib memiliki AMDAL, tata
cara penyusunan AMDAL ditetapkan oleh pemerintah)
d)
Pasal 19: Tentang
Pertimbangan Izin (rencana tata ruang, pendapat masyarakat, analisis professional,
rekomendasi pejabat pemerintah)
B)
PP
No. 27 Tahun 1999
Selain undang-undang No. 23 tahun 1997, ada PP No.
27 tahun 1999. Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha
dan atau kegiatan yang kemungkinan menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, meliputi:
a) Perubahan
bentuk lahan dan bentang alam
b)
Eksploitasi sumber daya
alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup
c)
Proses atau kegiatan
yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian alam
C)
KEPMENLH
Nomor 17 Tahun 2001
Keputusan mentri lingkungan hidup nomor 17 tahun
2001 merupakan regulasi ketiga yang digunakan untuk menentukan bentuk kajian
lingkungan yang akan dilakukan. Terdapat empat hal penting dalam KEPMEN
tersebut, yakni :
a)
Jenis rencana usaha dan
atau kegiatan yang wajib dilengkapai dengan analisis mengenai dampak lingkungan
hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
b)
Apabila skala atau
besaran suatu jenis rencana usaha dan atau kegiatan lebih kecil daripada
skala/besaran yang tercantum dalam lampiran keputusan ini akan tetapi atas
dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan
serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap
lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan atau kegiatan tersebut dapat
ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus
ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
c)
Jenis rencana usaha dan
atau kegiatan yang tidak termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi lokasinya
berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan hidup.
d)
Apabila Bupati/Walikota
atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus ibukota dan atau masyarakat
menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang
tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan
atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan,
maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah khusus ibukota Jakarta dan
atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada mentri Negara
Lingkungan Hidup.
D)
Kebijakan
Internasional
a) Deklarasi
Stockhlom tahun 1972 (Eco Development Concepts)
b) Deklarasi
Rio De Jeniro tahun 1992 (Sustaible Development Concepts)
c) Komisi
Broundlad tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan social)
E)
Perubahan
Kebijakan Nasional
Otonomi daerah UU No. 22 tahun 1999 (kewenangan
provinsi kabupaten/kota):
a) Peran
daerah lebih luas
b) Desentralisasi
pengambilan keputusan perizinan
c) Desentralisasi
proses pengawasan lingkungan (AMDAL)
F)
Kebijakan
Nasional Lingkungan
a) 1973
: Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara nasional tanpa
merusak tata lingkungan
b) 1992
: Pemanfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan.
c) 1997
: Pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
Dari peraturan-peraturan tersebut, ada pasal-pasal
penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 tahun 1997, PP No.27 tahun
1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk
pejabat pemberi izin. Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang
termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
a) AMDAL
dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup
b)
Penyusun dokumen AMDAL
wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL
c)
Komisi penilai AMDAL
Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL
d)
Amdal dan UKL/UPL
merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan
e) Izin
lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya
Selain
ke 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU
No. 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait
pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi
tersebut, yaitu:
a)
Sanksi terhadap orang
yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
b)
Sanksi terhadap orang
yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi
c)
Sanksi terhadap pejabat
yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau
UKL-UPL
G)
Kaitan dengan Peraturan
Menteri No. 06 Tahun 2008
Sama seperti Permen. LH No. 11
Tahun 2008, ada perbedaan pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun
2009 dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi
Penilai AMDAL yang berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan
ini persyaratan lisensi komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL
kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut adalah instansi
lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai
AMDAL yang harus dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau
kota, tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi yang bukti
lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya. Yang menjadi pertanyaan
adalah bagaimana bentuk pengawasan terhadap pemberian lisensi tersebut jika masing-masing
pejabat berhak mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi penilainya. Maka
dalam perubahan Permen No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan persyaratan
penerbitan lisensi untuk komisi penilai masing-masing daerah termasuk untuk
komisi penilai penilai pusat.
H)
Kaitan UU No. 32 Tahun
2009 dengan Peraturan Menteri LH No. 11 Tahun 2008
Sebelum
disahkannya UU No. 32 Tahun 2009, KLH sudah menerbitkan peraturan menteri yang
mengatur tentang Persyaratan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL (Permen. LH No. 11
Tahun 2008). Pada Pasal 4 Permen. LH No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa
persyaratan minimal untuk menyusun suatu dokumen AMDAL adalah 3 (tiga)
orang dengan kualifikasi 1 orang Ketua Tim dan 2 orang Anggota Tim yang
kesemuanya sudah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara amanat dalam UU No.
32 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 28 adalah ”Penyusun dokumen sebagaimana
... wajib memiliki sertifikat penyusun dokumen AMDAL".
Jika
yang dimaksud "penyusun dokumen AMDAL" pada undang-undang lingkungan
yang baru adalah seluruh tim yang ada dalam suatu proses penyusunan dokumen
AMDAL, maka dengan demikian Permen. LH No. 11 Tahun 2008 Pasal 4 sudah tidak
berlaku lagi. Implikasinya selanjutnya adalah masa berlakunya persyaratan
tersebut harus mundur sampai ada peraturan menteri yang secara rinci mengatur
tentang hal itu sesuai amanat dalam Pasal 28 Ayat (4) yang memberikan
kewenangan kepada KLH untuk membuat peraturan yang mengatur lebih rinci hal
tersebut.
4. PROSES/PROSEDUR
PENYUSUNAN AMDAL
Langkah-langkah
dalam penyusunan AMDAL, terdiri dari:
A)
Proses
Penapisan (screening) Wajib AMDAL
Proses penapisan yang sering disebut juga proses
seleksi wajib amdal ini bertujuan untuk memilih proyek yang perlu dilengkapi
amdal atau tidak. Dapat dilakukan dengan metode uraian maupun dengan daftar
positif (cenderung lebih mudah). Langkah proses penapisan bisa dilakukan dengan
dua cara yaitu satu tahap dan dua tahap.
a) Satu
tahap (dengan daftar positif)
Daftar positif merupakan daftar perubahan dan dampak
yang dapat diakibatkan oleh suatu kegiatan usaha atau proyek pembangunan.
Apabila suatu usaha memiliki dampak yang termasuk dalam daftar positif ini maka
kegiatan usaha tersebut perlu disertai dengan amdal.Contoh daftar positif,
daftar pearo yang memuat dampak yang diakibatkan proyek dengan criteria
prevalensi (jumlah keseluruhan kasus pada suatu waktu tertentu), lama
frekuensi, resiko, nilai penting, dan penanggulangan.
|
b) Dua
tahap
Berbeda dengan langkah
satu tahap, pada langkah dua tahap dilakukan apabila ditemukan hasil yang
meragukan , apakah menimbulkan dampak penting ataukah tidak, sehingga perlu
dilakukan penapisan tahap kedua untuk lebih meyakinkan dan memastikan apa yang
harus diambil.
|
Berdasarkan keputusan Kepala Bapedal No. 08/2000,
pemrakarsa wajib mengumpulkan rencana kegiatannya. Selama waktu yang
ditentukan, pemrakarsa menanggapi masukan yang diberikan dan kemudian melakukan
konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
C)
Penyusunan
dan Penilaian KA-ANDAL (scooping)
Langkah awal yang harus dilakukan adalah tahap
pelingkupan, yakni untuk membatasi penelitian amdal pada hal penting untuk
pengambilan keputusan. Metode identifikasi hal penting disebut juga bidang
kepedulian penting yang mencakup:
a) Mendapat
informasi darii
sumber informasi
b) Membangkitkan
partisipasi masyarakat
c) Identifikasi
hal penting dari faktor ilmiah, teknis
Metode
identifikasi ini dapat dilakukan dengan cara:
a)
Telah uraian proyek dan
penelitian lapangan daerah proyek
b)
Telah literature,
literature ilmiah, GBHN, rencana pembangunan lokasi, perkembangan informasi dan
lain-lain.
c)
Wawancara dan kuesioner
d)
Penelitian partisipasi,
opservasi
e)
Rapat dan lokakarya
f)
Simulasi
g)
Metode Delphi
Ciri-ciri
kerangka acuan antara lain:
a)
Menguraikan tugas yang
harus dilakukan dalam kontrak pelaksanaan
b)
Disusun berdasrkan
hasil pelingkupan yang telah dirumuskan
c)
Dampak yang masuk hanya
dianggap penting
Isi
dari kerangka acuan antara lain:
a)
Uraian singkat proyek
b)
Tujuan penelitian dan
sasaran
c)
Metode identifikasi
dampak penting
d) Ruang
lingkup penelitian
e)
Metodologi dan hasil
penelitian
D)
Penyusunan
dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan ini dimulai dari bagaimana kita mengelola lingkungan baik dari
pengelolaan dampak maupun pemantauan dampak. Langkah kedua adalah bagaimana
penanganan dampak itu kita lakukan dengan metode yang sesuai dengan dampak yang
ditangani. Terakhir adalah pemantauan dampak baik yang sudah ditangani ataupun
dalam proses penanganan.
Bagan penyusunan AMDAL
5. DOKUMEN-DOKUMEN
AMDAL
Dokumen AMDAL itu terbagi dalam
beberapa komponen dokumen yang menjadi satu kesatuan rangkaian studi yang
saling terkait dan tidak terpisahkan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
A) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi
tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam
dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan
dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan
ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa
Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses
pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain izin tata ruang, izin
prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada
sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.
B) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan
secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah
disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara
membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi
terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi
dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan
dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL
nantinya.
C) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang
memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak
penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak
positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut
dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang
dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa
untuk meminimalisir dampak lingkungan.
D) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat
program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan
oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini
digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup
dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan
dalam kajian ANDAL.
Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang dan si
pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan yang
dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau satu
kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak
lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.
E) Ringkasan Eksekutif
Ringkasan eksekutif adalah dokumen
yangmeringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal yang perlu
disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat
tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan
upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk
mengelola dampak-dampak tersebut.
6. MANFAAT AMDAL
Manfaat AMDAL secara
umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar
layak secara lingkungan. Layak secara
lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan. Penyusunan
AMDAL ternyata juga memiliki manfaat yang sangat besar, diantaranya:
A) Sebagai bahan untuk
perencana pembangunan wilayah
B) Membantu dalam proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan
C) Memberikan masukan dalam
menyusun desain rinci teknis atau rencana usaha dan atau kegiatan
D) Memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
E) Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang bisa ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan (sebelum usaha dan atau kegiatan itu dilaksanakan)
Sedangkan bagi setiap pihak yang terlibat penyusunan AMDAL
memiliki manfaat, antara lain:
1) Manfaat AMDAL bagi pemerintah
a) Mencegah pencemaran dan
kerusakan lingkungan
b) Menghindari konflik
dengan masyarakat
c) Menjaga agar pembangunan
sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan
d) Perwujudan tanggung
jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup
2)
Manfaat AMDAL bagi
pemrakarsa
a)
Menjamin keberlangsungan usaha
b)
Menjadi referensi dalam peminjaman kredit
c)
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat
sekitar
d)
Sebagai bukti ketaatan hokum
3)
Manfaat AMDAL bagi
masyarakat
a)
Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan
b)
Melaksanakan control
c) Terlibat dalam proses
pengambilan keputusan
7. METODE-METODE
YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN AMDAL
Bagian yang cukup sulit dalam tahapan andal adalah
metode pendugaan dampak yaitu metode yang digunakan untuk menelaah atau
mengkaji dan meneliti dampak yang mungkin terjadi dari suatu kegiatan. Meskipun
dasar dari berbagai metode sama namun penekanannyalah yang berbeda. Satu metode
tidak mungkin cocok untuk semua jenis kegiatan atau proyek. Berikut beberapa
diantaranya:
A) Metode
Matriks
Metode matrik dibuat dengan model tabel yang terdiri
dari dua daftar. Daftar rencana disusun secara tegak lurus (vertical) sedangkan
daftar rona awal lingkungan disusun mendatar (horizontal). Pada tiap-tiap titik
pertemuan antara daftar rencana dan rona awal lingkungan diisi sengan dampak
yang mungkin terjadi. Salah satu metode matrik yang terkenal adalah metode
matrik Leopold.
B) Metode
Penumpukan Peta
Metode penumpukan peta ini menganalisis berbagai komponen
rona awal dan rencana kegiatan dalam bentuk peta yang dapat diubah dan
dipindahkan. Dari penumpukan itu terlihat dampak satu komponen terhadap
komponen lainnya. Metode ini disebut juga Overlay.
C) Metode
Analisis Jaringan
Metode analisis jaringan pada
dasaranya merupakan analisis sebab akibat dan dampak.
D) Metode
Analisis Perolehan
Metode ini merupakan metode yang menganalisis siapa
yang memperoleh dan menerima resiko suatau kegiatan.
E) Metode
Analisis dan Pengelolaan Kualitas Lingkungan.
Metode ini dilakukan dengan dua tahapan yang
penting. Yang pertama adalah dengan melakukan pendugaan/perkiraan perubahan
kualitas lingkungan komponen system yang penting. Setelah ini seluruh bagian
yang mengalami perubahan disintesis sebagai dampak kegiatan yang direncanakan.
Dengan demikian perubahan kualitas komponen yang penting yang mengarah kearah
yang lebih buruk dapat dipertimbangkan, apakah hal itu merupakan kompensasi
atau akibat dari perubahan komponen lain yang lebih baik ataukah ini memang
akibat buruk yang tidak diikuti perubahan positif di komponen lain.
8. KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Secara teoretik bahwa pembangunan merupakan upaya untuk
mengubah kehidupan masyarakat setarap lebih baik. Pembangunan tersebut
dilakukan dengan memanfaatkan seluruh sumber daya alam (SDA) dan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang dimiliki untuk memperoleh tingkat kesejahteraan yang memadai
bagi seluruh warganya. Di dalam melaksanakan pembangunan tersebut, adakalanya
sebuah negara tidak memiliki modal untuk melakukannya. Makanya, di dalam teori
pembangunan kemudian disebutkan melalui konsep pembangunan berbasis hutang luar
negeri.
Cerita tentang keberhasilan pembangunan melalui konsep
hutang luar negeri memang pernah terjadi ketika Inggris mengalami kebangkrutan
pasca perang dunia I dan tidak lagi mampu untuk membiayai pembangunan
negerinya. Inggris nyaris bangkrut karena ketidakmampuan melakukan pembiayaan
pembangunannya ini. Maka melalui skema bantuan Amerika Serikat, maka Inggris
kembali memperoleh modal untuk melakukan pembangunan semua aspek kehidupan
masyarakatnya.
Sebagai akibat perang, maka banyak infrastruktur di
negeri Inggris yang rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Akibatnya maka kehidupan masyarakatnya menjadi kurang sejahtera. Ekonomi
masyarakat menjadi semakin rentan. Negeri ini tentu diambang kehancuran. Itulah
sebabnya maka negeri ini memerlukan suntikan dana untuk melakukan
pembangunannya.
Secara lambat tetapi pasti Inggris kemudian berkembang
dan secara perlahan-lahan ekonominya bangkit sehingga tingkat kesejahteraannya
juga meningkat. Lambat tetapi pasti Inggris juga menjadi semakin berdaya dalam
pembangunan ekonominya. Dan Inggris kembali menjadi negara yang secara ekonomi
independen. Inggris bisa membiayai pembangunannya sendiri. Melalui pembangunan berbasis
hutang luar negeri ini maka Inggris kemudian mampu melepaskan
ketergantungannya.
Skema pembangunan berbasis hutang luar negeri ternyata
manjur untuk membangun kembali Inggris dari keterpurukan. Keberhasilan ini
kemudian diteoretisasikan melalui konsepsi Harold dan Domar dalam teori
pembangunan. Makanya, konsep dan praksis pembangunan berbasis hutang luar
negeri lalu menjadi model. Banyak negara yang mengadopsi sistem pembangunan
berbasis hutang luar negeri.
Semua negara yang kalah perang di Negara Eropa mengikuti
model pembangunan sebagaimana yang dilakukan oleh Inggris. Dan sebagaimana yang
dapat disaksikan bahwa melalui skema pembangunan berbasis hutang luar
negeri, maka tingkat kesejahteraan masyarakatnya menjadi setarap lebih baik.
Oleh karena itu lalu menjadi rujukan bagi negara-negara lain di dunia.
Negara Amerika Latin, Afrika, Asia dan lainnya juga
melakukan hal yang sama. Negara-negara yang secara ekonomi berhasil seperti
Inggris, Belanda, Perancis, Jepang, Kanada, Amerika Serikat dan sebagainya lalu
membentuk organisasi donor untuk negara-negara yang tergolong dunia ketiga.
Hampir seluruh negara berkembang masuk ke dalam skema bantuan luar negeri,
termasuk Indonesia.
Belanda kemudian membentuk Inter Governmental
Group on Indonesia (IGGI) yang menghimpun dana dari seluruh dana pendonor untuk
membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia. Skema ini tampaknya di awal akan
berhasil. Sebab pembangunan yang selama ini tidak bisa dilakukan ternyata bisa
dilaksanakan. Pemerintah pun kemudian merumuskan Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN) yang dijadikan sebagai pedoman untuk membangun Indonesia. Secara
konseptual, skema pembangunan yang tertuang di dalam GBHN tentulah sangat baik.
Hal ini dapat dipahami sebab yang merumuskan adalah para pakar pembangunan
dalam disiplin ilmu yang sangat mencukupi.
Di lima tahun awal pembangunan, tampaknya skema hutang
luar negeri ini akan berhasil. Banyak infrastruktur ekonomi dibangun. Prasarana
jalan, pasar, industri, infrastruktur pertanian, perkebunan, tambang dan
sebagainya dilakukan dengan sangat getol. Makanya, terjadilah peningkatan
pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai. Dengan
demikian, skema hutang luar negeri dalam proses pembangunan sepertinya
berada di jalur yang benar atau on the right track.
Namun demikian, cerita sukses ini kemudian direduksi
oleh tindakan korupsi yang tidak tertanggungkan. Banyak proyek yang anggarannya
berasal dari dana luar negeri ternyata dikorupsi. Jadi korupsi telah
mengkorupsi Indonesia. Uang jutaan dollar yang dipinjam dari luar negeri
kemudian nyasar ke kantong-kantong pejabat. Akibatnya, proyek yang sesungguhnya
dapat digunakan sebagai sarana untuk menyejahterakan rakyat hanya dapat
menyejahterakan individu-individu pelaksana proyek pembangunan.
Indonesia pun diambang bangkrut hingga akhirnya memaksa
pemerintahan harus mengevaluasi kembali program pembangunannya. Hanya sayangnya
bahwa program bantuan luar negeri melalui skema hutang luar negeri tersebut
sudah menjerat pemerintah Indonesia. Kita sudah tidak lagi memiliki kemandirian
dalam membiayai pembangunan. Hingga sekarang kita masih sangat tergantung
kepada hutang luar negeri untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan.
Namun demikian, sebagaimana yang diungkapkan oleh
Direktur Pembiayaan Luar Negeri Multilateral bahwa pemerintah sudah berusaha
secara maksimal untuk mengurangi hutang luar negeri. Hanya saja memang masih
ada hal-hal tertentu yang memang harus didanai oleh hutang luar negeri untuk
mempercepat proses pencapaian targetnya.
9. CONTOH
USAHA DAN ATAU KEGIATAN YANG SUDAH MEMILIKI AMDAL
A)
Perusahaan yang memiliki AMDAL tahun 2009
No.
|
Jenis Dokumen
|
Kegiatan
|
Pemrakarsa
|
1
|
AMDAL
|
Pembuangan Akhir Sampah
|
TPA Piyungan
|
2
|
AMDAL
|
Instalasi Pengelolaan Limbah
|
IPAL Sewon
|
3
|
AMDAL
|
Pangkalan/garasi Bus
|
PT. Damri
|
4
|
AMDAL
|
Industri Tekstil
|
PT. Samitek
|
5
|
AMDAL
|
Pabrik Gula
|
PG/PS Madukismo
|
6
|
AMDAL
|
Kawasan Industri Piyungan
|
Disperindagkop
|
7
|
AMDAL
|
Bantul Kota Mandiri
|
PT. BKM
|
8
|
AMDAL
|
Jalur Ganda Kereta
Api Jogya-Kutoarjo
|
PT. KAI
|
9
|
AMDAL
|
Pipa Rewulu -Boyolali
|
Pertamina DAOP-IV
|
Sumber:
BLH Kabupaten Bantul
B) Perusahaan yang memiliki UKL/UPL
tahun 2009
No.
|
Nama Perusahaan/Pemrakarsa
|
Hasil Pengawasan
|
|
UKL
|
UPL
|
||
1
|
PT. Perwita Karya
|
√
|
√
|
2
|
Balai Kulit Piyungan
|
√
|
√
|
3
|
PT. Komitrando
|
√
|
√
|
4
|
PT. Iga Murni
Sejahtera
|
√
|
√
|
5
|
PB. Suradi
|
√
|
√
|
6
|
PT. Digitone
|
√
|
√
|
7
|
PT. Indokor Daya
Mina
|
√
|
√
|
8
|
PT. Indokor
Bangunjaya
|
√
|
√
|
9
|
PT. Fajar Makmur
|
√
|
√
|
10
|
Batik KRT. Daud
|
√
|
√
|
11
|
PT. Tunas Satria
Mandiri
|
√
|
√
|
12
|
BUMD Aneka Dharma
|
√
|
√
|
13
|
PT. Suradi Sejahtera
|
√
|
√
|
14
|
RS-PKU Muhammadiyah
|
√
|
√
|
15
|
RS. Nur Hasanah
|
√
|
√
|
16
|
PT. Adi Satria Abadi
|
√
|
√
|
17
|
PT. Bintang Alam
Semesta
|
√
|
√
|
18
|
RS Rajawali Citra
|
√
|
√
|
19
|
PT. Ready Jaya Mix
|
√
|
√
|
20
|
RS Rachma Husada
|
√
|
√
|
Sumber
BLH Kabupaten Bantul
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dewasa ini kesadaran terhadap
lingkungan hidup di negara indonesia semakin membaik, walaupun masih sangat
rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hal ini di butkikan dengan
gencarnya isu-isu lingkungan yang mulai banyak digembar gemborkan di media
massa, salah satunya adalah tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
suatu kawasan. namun ironisnya sampai saat sekarang masih banyak masyarakat
yang masih belum mengerti AMDAL, bahkan AMDAL yang notabene Tata cara
penyusunannya telah diatur di dalam (PermenLH no 08 tahun 2006 tentang pedoman
penyusunan AMDAL) secara jelas, seringkali penyusunan AMDAL hanya dengan
meng-copy paste dari AMDAL yang lainnya.
Dalam pelaksanaan penyusunan amdal , terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1) Penentuan kriteriawajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006.
2) Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
3) Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
4) Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008.
B.
SARAN
Saran yang dapat kami berikan ialah, karena
dalam penyusunan makalah ini kami hanya belandaskan dari buku-buku atau
referensi lain yang berhubungan dalam penyusunan makalah mengenai AMDAL ini,
oleh karena itu kami menyarankan di adakannya kunjungan lapangan. Dengan
kunjungan lapangan tersebut bermaksud untuk mengetahui secara langsung tentang
AMDAL tersebut serta penyusunannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Modul Ilmu Pengetahuan Alam, jilid 3
mantab. ijin kopas
BalasHapusSaya akan sangat merekomendasikan layanan pendanaan meridian Le_ kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keuangan dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi saya memuji diri sendiri dan staf Anda untuk layanan luar biasa dan layanan pelanggan, karena ini merupakan aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi pelanggan seperti saya. Semoga Anda mendapatkan yang terbaik untuk masa depan. Layanan pendanaan meridian adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman yang mudah, di sini ada email .. lfdsloans@lemeridianfds.com Atau bicaralah dengan Bpk. Benjamin Di WhatsApp Via_. 1-989-394-3740
BalasHapusTerima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dalam hati yang tulus, saya selamanya berterima kasih.