cariuang-diinternet.com/?id=adityaun Adit's Blog: MAKALAH AMDAL

Total Tayangan Halaman

Rabu, 17 September 2014

MAKALAH AMDAL



MAKALAH IPA
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
“AMDAL”




Disusun Oleh:
ADITYA USNAINNURROHIM
14877 / 3 TGB 1



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 PENGASIH
Jalan KRT. Kertodiningrat, Margosari, Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta
Telpon (0274) 773029, Fax. (0274) 774289,773888 e-mail : smkn2pengasih_kp@yahoo.com
2014

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Karunia Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan artikel tentang “ Analisis Mengenai Dampak Lingkungan “ini dengan lancar tanpa hambatan suatu apapun, dan tidak lupa shalawat serta salam senantiasa kami haturkan kepada junjungan kita ANabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya serta semua pengikutnya sampai akhir zaman.

Tujuan dari penyusunan artikel ini adalah untuk mengetahui atau menganalisa dampak dari pembangunan. Artikel ini disusun berdasarkan data yang kami peroleh selama kami melaksanakan browsing di internet.       Dalam penyusunan artikel ini, tentu tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang membantu dari awal mulai hingga terselesaikannya artikel ini. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1)      Bapak Slamet Sri Bintarso S.Pd selaku Guru Ilmu Pengetahuan Alam, yang senantiasa membimbing kami dalam ilmu alam.
2)      Kedua orang tua kami yang senantiasa memberikan dukungan baik secara moril maupun materiil.
3)      Teman – teman kelas 3 TGB1 yang senantiasa memberikan semangat dalam belajar serta semua pihak yang membantu atas terselesaikannya artikel ini.
Kami sangat menyadari bahwa artikel ini masih jauh dari sempurna karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki, oleh karena itu segala saran dan kritik dari semua pihak yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan dan kesempurnaan.
Akhirnya kami berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi para pembaca umumnya, serta dapat membantu perkembangan Ilmu Pengetahuan lainnya.

Kulon Progo, 24 Januari 2014
      

              Aditya Usnainnurrohim




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.........................................................................................................
i
KATA PENGANTAR            ....................................................................................................
ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
iii

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................
1
A)    Latar belakang........................................................................................................
B)    Rumusan masalah...................................................................................................
C)    Tujuan.....................................................................................................................
D)    Manfaat...................................................................................................................

1
1
2
2

BAB II ISI MAKALAH/PEMBAHASAN
3
1.      Pengertian AMDAL...............................................................................................
2.      Sejarah AMDAL di indonesia dan dunia...............................................................
3.      Undang undang yang mengatur tentang AMDAL.................................................
4.      Proses/prosedur penyusunan AMDAL…...............................................................
5.      Dokumen-dokumen amdal.....................................................................................
6.      Manfaat amdal........................................................................................................
7.      Metode metode yang digunakan dalam penyusunan amdal...................................
8.      Kebijakan pembangunan di Indonesia…...............................................................
  1. Contoh-contoh usaha dan atau kegiatan yang sudah memiliki amdal....................
3
4
10
13
18
19
20
21
23


BAB III PENUTUP..........................................................................................................
25
Kesimpulan.........................................................................................................................
Saran...................................................................................................................................
25
25

DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................
26



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.  Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan  selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung(otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta  cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan. Hasil utama AMDAL antara lain adalah memperkirakan dampak yang diakibatkannya, pengelolaan dampak dan pemantauan dampak.
Banyak kasus lingkungan yang akhir-akhir ini terjadi, baik di tingkat Negara kita, bahkan di tingkat global dunia. Sebagai contoh kasus lumpur lapindo yang telah menjadi masalah nasional Indonesia, dan sampai ini belum tuntas penyelesainnya. Kenyataan menyatakan bahwa kasus ini menimbulkan efek yang sangat besar dari rusaknya lahan sekitar lokasi serta kerugian yang dirasakan warga masyarakat, tidak sedikit yang kehilangan rumah, lahan pertanian, pekerjaan bahkan ada pula yang sampai terpisah dengan anggota keluarganya.
Di tingkat Internasional, baru-baru ini terjadi kasus gempa dan tsunami yang melanda Jepang, dan menimbulkan dampak meledaknya reactor bertenaga nuklir yang telah melepaskan radiasi yang tinggi dan membahayakan bagi seluruh makhluk disekitar lokasi. Meski berbagai upaya telah dilakukan namun kejadian ini menjadi sorotan dunia. Dan berbagai Negara ikut prihatin dan ikut serta untuk memberikan bantuan.
B.  RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1)      Apakah pengertian AMDAL ?
2)      Bagaimana sejarah AMDAL di Indonesia dan di dunia ?
3)      Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang AMDAL !
4)      Sebutkan prosedur penyusunan AMDAL !
5)      Sebutkan dokumen-dokumen AMDAL !
6)      Sebutkan manfaat AMDAL !
7)      Metode apakah yang digunakan dalam penyusunan AMDAL ?
8)      Kebjakan pembangunan di Indonesia ?
9)      Sebutkan usaha dan kegiatan yang sudah dimiliki AMDAL !


C.  TUJUAN
Berdasarkan permasalahan di atas, penulis dapat menyimpulkan tujuan, yaitu:
1)        Mendiskripsikan pengertian AMDAL
2)        Menyebutkan beberapa kebijakan tentang AMDAL
3)        Menyebutkan aspek yang dikaji dalam AMDAL
4)        Menyebutkan prosedur dalam AMDAL
5)        Mendeskripsikan hubungan antara AMDAL dan pembangunan
6)        Mendeskripsikan tentang audit lingkungan

D.  MANFAAT
Adapun manfaat daripada penulisan makalah ini, diharapkan dapat:
1)        Mengetahui pengertian AMDAL yang benar
2)        Sebagai buku panduan dalam belajar AMDAL
3)        Dapat memberikan informasi bagi masyarakat tentang hubungan AMDAL dengan pembangunan
4)        Mengetahui manfaat AMDAL bagi kehidupan sehari-hari
5)        Menambah pengetahuan siswa tentang AMDAL




BAB II
PEMBAHASAN

1.    PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah hasil studi atau telaah secarah cermat tentang dampak penting suatu kegiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sedangkan AMDAL adalah keseluruhan dari hsil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
AMDAL yaitu singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
2.    SEJARAH AMDAL DI INDONESIA
Sebenarnya AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23 Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.19986 kemudian menggantinya dengan PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah.
Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik
3.    SEJARAH AMDAL DI DUNIA

1)      AMDAL DI AUSTRALIA
Sejarah AMDAL di Australia dapat dikaitkan dengan diberlakukannya Kebijakan Lingkungan Nasional AS (US National Environment Policy Act (NEPA)) pada tahun 1970, yang membuat penyusunan laporan dampak lingkungan suatu kebutuhan. Di Australia, orang mungkin mengatakan bahwa prosedur AMDAL diperkenalkan di Tingkat Negara sebelum itu dari Commonwealth (Federal), dengan sebagian besar negara memiliki pandangan berbeda dengan Persemakmuran. Salah satu negara perintis adalah New South Wales, yang Negara Pengendalian Pencemaran Komisi menerbitkan pedoman AMDAL pada tahun 1974.
Pada tingkat (Federal) Persemakmuran, ini diikuti dengan melewatkan Perlindungan Lingkungan (Dampak Proposal) Undang-Undang pada tahun 1974. Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati 1999 (the Environment Protection and Biodiversity Conservation Act (EPBC)) digantikan Perlindungan Lingkungan (Dampak Proposal) Undang-Undang 1974 dan adalah bagian utama saat ini AMDAL di Australia pada tingkat (Federal) Commonwealth.
Poin penting untuk dicatat adalah bahwa ini UU Persemakmuran tidak mempengaruhi validitas dari Amerika dan Wilayah lingkungan dan penilaian pengembangan dan persetujuan. Melainkan EPBC berjalan sebagai paralel dengan Sistem Negara / Wilayah Tumpang tindih antara federal dan negara bagian persyaratan ditujukan melalui perjanjian bilateral atau salah satu accredition off proses negara, sebagaimana diatur dalam UU EPBC. Tingkat Persemakmuran Undang-undang EPBC menyediakan kerangka hukum untuk melindungi dan mengelola secara nasional dan internasional flora yang penting, fauna, komunitas ekologi dan warisan tempat-didefinisikan dalam UU EPBC sebagai masalah “signifikansi lingkungan nasional”. Berikut adalah delapan hal-hal yang “signifikansi lingkungan nasional” yang berlaku ACT EPBC:
a)      Situs Warisan Dunia
b)      Nasional Warisan tempat
c)      RAMSAR lahan basah penting internasional
d)     Dipasang spesies terancam dan komunitas ekologi
e)      Spesies yang bermigrasi dilindungi oleh perjanjian internasional
f)       Persemakmuran lingkungan laut
g)      Nuklir tindakan (termasuk penambangan uranium)
h)      National Heritage
Selain itu, UU EPBC bertujuan memberikan penilaian nasional yang efisien dan proses persetujuan untuk kegiatan. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh Commonwealth, atau agennya, di mana saja di dunia atau kegiatan di Commonwealth tanah, dan kegiatan yang terdaftar sebagai memiliki “dampak yang signifikan” pada hal-hal yang “signifikansi lingkungan nasional”. UU EPBC datang ke dalam bermain ketika seseorang (suatu 'pendukung') ingin tindakan (sering disebut 'usulan' atau 'proyek') dinilai untuk dampak lingkungan berdasarkan Undang-Undang EPBC, dia harus merujuk proyek kepada Departemen Lingkungan, Air, Warisan dan Seni (Australia). Rujukan ini kemudian dirilis ke publik, serta menteri negara bagian, teritori dan Persemakmuran relevan, untuk mengomentari apakah proyek tersebut cenderung memiliki dampak yang signifikan terhadap masalah-masalah penting lingkungan nasional.
Departemen Lingkungan Hidup, Air, Warisan dan Seni menilai proses dan membuat rekomendasi kepada menteri atau delegasi untuk kelayakan. Kebijaksanaan pada keputusan akhir tetap menteri, yang tidak semata-mata didasarkan pada masalah-masalah “signifikansi nasional lingkungan”, tetapi juga pertimbangan dampak sosial dan ekonomi dari proyek. Menteri Pemerintah Australia lingkungan tidak dapat campur tangan dalam usulan jika tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap salah satu dari delapan hal-hal yang “signifikansi lingkungan nasional” meskipun fakta bahwa mungkin ada yang lain dampak lingkungan yang tidak diinginkan. Hal ini terutama disebabkan divisi kekuasaan antara Amerika dan pemerintah Federal dan karena yang menteri lingkungan Pemerintah Australia tidak bisa membatalkan keputusan negara.
Ada hukuman perdata dan pidana yang ketat untuk pelanggaran UU EPBC. Tergantung pada jenis pelanggaran, hukuman sipil (maksimum) mungkin naik ke $ 550.000 untuk individu dan $ 5.500.000 untuk tubuh perusahaan, atau untuk hukuman pidana (maksimum) dari tujuh tahun penjara dan/atau denda $ 46,200. Tingkat Negara Bagian dan Wilayah Australian Capital Territory (ACT) AMDAL di ACT diberikan dengan bantuan dari Bagian 4 dari Tanah (Perencanaan dan Lingkungan) Undang-Undang 1991 (Tanah Act) dan Rencana Wilayah (rencana penggunaan lahan).
2)      AMDAL DI SOUTH AUSTRALIA (SA)
Alat yang mengatur lokal untuk AMDAL di Australia Selatan adalah Undang-Undang Pembangunan 1993. Ada tiga tingkat penilaian mungkin di bawah Undang-Undang dalam bentuk pernyataan dampak lingkungan (EIS), laporan lingkungan publik (PER) atau Laporan Pembangunan (DR). Tasmania (TAS) Di Tasmania, sebuah sistem terpadu dari undang-undang digunakan untuk mengatur proses pembangunan dan persetujuan, sistem ini adalah campuran dari Manajemen Lingkungan dan Pengontrol Pencemaran 1994 (the Environmental Management and Pollution Control (EMPCA)), Rencana Penggunaan Lahan dan Persetujuan Undang-Undang 1993 (Land Use Planning and Approvals Act (LUPAA)), Kebijakan dan Proyek Negara UU 1993 (State Policies and Projects Act (SPPA)), dan Manajemen Sumber Daya dan Perencanaan Pengadilan Banding Act 1993.
3)      AMDAL DI KANADA
Penilaian Undang-Undang Lingkungan Kanada (The Canadian Environmental Assessment Act (CEAA)) adalah dasar hukum untuk penilaian proses lingkungan federal (Environmental Assessment (EA)). CEAA mulai berlaku pada tahun 1995. Amandemen legislatif diperkenalkan pada tahun 2001 dan mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2003. EA adalah didefinisikan sebagai alat perencanaan untuk mengidentifikasi, memahami, menilai dan mengurangi, jika mungkin, efek lingkungan dari sebuah proyek. Di bawah CEAA, semua departemen pemerintah federal dan badan-badan yang diperlukan untuk melakukan EA untuk proyek-proyek yang berkaitan dengan pekerjaan fisik dan untuk setiap aktivitas fisik yang diusulkan tercantum dalam Peraturan Inklusi Daftar tempat latihan satu atau lebih dari CEAA berikut pemicu:
a)      Mengusulkan atau melakukan proyek
b)      Hibah uang atau bentuk lain dari bantuan keuangan untuk proyek
c)      Hibah minat di tanah untuk memungkinkan proyek yang akan dilaksanakan
d)     Latihan kewajiban regulasi dalam kaitannya dengan proyek
Seperti menerbitkan izin atau lisensi yang disertakan dalam Peraturan Hukum Daftar. Jika sebuah departemen pemerintah federal atau lembaga latihan satu atau lebih dari yang disebutkan di atas memicu, itu menjadi Otoritas yang Bertanggung Jawab (Responsible Authority (RA)) di bawah CEAA. Sebagai RA, departemen federal atau lembaga yang bersangkutan harus memastikan bahwa EA dilakukan sesuai dengan CEAA dan harus mempertimbangkan temuan EA sebelum keputusan dibuat yang dapat memungkinkan proyek untuk melanjutkan.
4)      AMDAL DI CINA
Hukum Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL UU) memerlukan penilaian dampak lingkungan harus diselesaikan sebelum proyek konstruksi. Namun, jika pengembang yang benar-benar mengabaikan persyaratan ini dan membangun proyek tanpa mengirimkan pernyataan dampak lingkungan, satu-satunya hukuman adalah bahwa biro perlindungan lingkungan (the Environmental Protection Bureau (EPB)) mungkin memerlukan pengembang untuk melakukan penilaian make-up lingkungan. Jika pengembang tidak menyelesaikan make-up penilaian dalam waktu yang ditetapkan, hanya kemudian adalah EPB yang berwenang untuk pengembang baik.
Meskipun demikian, denda mungkin adalah dibatasi pada maksimum sekitar, US $ 25.000 sebagian kecil dari biaya keseluruhan proyek-proyek besar yang paling. Kurangnya mekanisme penegakan yang lebih ketat telah menghasilkan persentase yang signifikan dari proyek tidak menyelesaikan secara hukum diharuskan penilaian dampak lingkungan sebelum konstruksi. Administrasi Perlindungan Lingkungan Negara Cina (State Environmental Protection Administration (SEPA)) digunakan undang-undang untuk menghentikan 30 proyek pada tahun 2004, termasuk tiga hidro-pembangkit listrik di bawah Tiga Ngarai Proyek Perusahaan. Meskipun satu bulan kemudian (Catatan sebagai titik acuan, bahwa AMDAL khas untuk sebuah proyek besar di Amerika Serikat memakan waktu satu sampai dua tahun). Sebagian dari 30 proyek dihentikan kembali konstruksi mereka, dilaporkan lulus penilaian lingkungan, kenyataan bahwa pembangunan proyek-proyek kunci  yang pernah ditangguhkan adalah penting.
Sebuah penyelidikan bersama oleh SEPA dan Departemen Tanah dan Sumber Daya pada tahun 2004 menunjukkan bahwa 30-40% dari proyek pertambangan konstruksi pergi melalui prosedur penilaian dampak lingkungan yang diperlukan, sementara di beberapa daerah hanya 6-7% yang melakukannya. Ini sebagian menjelaskan mengapa Cina telah menyaksikan begitu banyak kecelakaan tambang dalam beberapa tahun terakhir. SEPA saja tidak dapat menjamin penegakan hukum lingkungan penuh dan peraturan, mengamati Profesor Wang Canfa , direktur pusat untuk membantu korban lingkungan di Cina Universitas Ilmu Politik dan Hukum . Bahkan, menurut Wang, tingkat hukum lingkungan hidup China dan peraturan yang benar-benar ditegakkan diperkirakan hampir 10%.
5)      AMDAL DI AMERIKA SERIKAT
Di bawah hukum lingkungan Amerika Serikat suatu Penilaian Lingkungan (EA) dikompilasi untuk menentukan kebutuhan untuk Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement (EIS)), dan berasal dalam Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional (NEPA), yang disahkan pada tahun 1969. Tindakan tertentu dari pemerintah federal instansi harus didahului oleh EA atau EIS. Berlawanan dengan kesalahpahaman yang meluas, NEPA tidak melarang pemerintah federal atau pemegang lisensinya merusak lingkungan, juga tidak menentukan hukuman apapun jika EA atau EIS ternyata tidak akurat, sengaja atau sebaliknya. NEPA mensyaratkan bahwa pernyataan yang masuk akal untuk dampak prospektif diungkapkan di muka. Tujuan dari proses NEPA adalah untuk memastikan bahwa pembuat keputusan sepenuhnya diberitahu tentang aspek lingkungan dan konsekuensi sebelum membuat keputusan akhir.
Penilaian Lingkungan (EA) adalah suatu analisis lingkungan disiapkan sesuai dengan Undang-undang Kebijakan Lingkungan Nasional untuk menentukan apakah suatu tindakan federal secara signifikan akan mempengaruhi lingkungan dan dengan demikian memerlukan Pernyataan Dampak Lingkungan yang lebih rinci (EIS). Dirilis dari hasil Penilaian Lingkungan baik Mencari Dampak yang Tidak Signifikan (Finding of No Significant Impact (FONSI)) atau Pernyataan Dampak Lingkungan (EIS). Penilaian lingkungan adalah dokumen publik yang ringkas yang disiapkan oleh lembaga aksi federal yang berfungsi untuk:
a)      Memberikan bukti yang cukup singkat dan analisis untuk menentukan apakah perlu mempersiapkan EIS atau Mencari Dampak yang Tidak Signifikan (FONSI)
b)      Menunjukkan kepatuhan dengan tindakan ketika EIS tidak diperlukan
c)      Memfasilitasi penyusunan EIS ketika Fonsi tidak dapat ditunjukkan Penilaian Lingkungan termasuk diskusi singkat tentang tujuan dan kebutuhan proposal dan sebagai alternatif yang dibutuhkan oleh CFR 102 (2) (E)
Dampak lingkungan dari tindakan yang diusulkan dan alternatif, serta daftar lembaga dan stakeholder berkonsultasi. Badan tindakan harus menyetujui EA sebelum dibuat tersedia untuk umum. EA dibuat publik melalui pemberitahuan ketersediaan dengan lokal, negara, atau rumah kliring daerah, surat kabar, dll Ada periode peninjauan 15-30 hari diperlukan untuk Penilaian Lingkungan, saat dokumen dibuat tersedia untuk komentar publik. Sebuah lembaga akan merilis baik Draft Penilaian Lingkungan (EA Draft) atau Draft Pernyataan Dampak Lingkungan (Dei) untuk memberikan komentar. Pihak yang berkepentingan dan masyarakat umum memiliki kesempatan untuk mengomentari draft, setelah itu badan akan mengatasi semua komentar yang diterima dan menyiapkan dokumen keputusan, baik FONSI, Pemberitahuan Niat (Notice of Intent (NOI)) untuk mempersiapkan EIS atau Rekaman Keputusan untuk EIS. Badan ini kemudian akan menyetujui ‘Pengkajian Akhir Lingkungan’ (Akhir EA) atau Pernyataan Akhir Dampak Lingkungan (the Final Environmental Assessment (FEIS)).
Mengomentari Draft EA biasanya dilakukan secara tertulis atau email, diserahkan kepada lembaga utama sebagaimana didefinisikan dalam Pemberitahuan Ketersediaan. Draft EIS ini membutuhkan audiensi publik, sehingga komentar dapat dibuat secara pribadi, serta dalam menulis. Kadang-kadang, badan kemudian akan merilis "Pengkajian Lingkungan Tambahan" (Tambahan EA) atau Pernyataan Dampak Lingkungan Tambahan (Supplemental Environmental Impact Statement (SEIS)), jika parameter proyek atau kondisi lingkungan berubah secara substansial setelah penerbitan FONSI atau ROD.
Kecukupan dari sebuah EIS dapat ditantang di pengadilan federal. Usulan proyek utama telah diblokir karena kegagalan sebuah instansi untuk mempersiapkan EIS diterima. Salah satu contoh yang menonjol adalah TPA Westway dan pembangunan jalan raya di dan di sepanjang Sungai Hudson di New York City . Lain halnya yang menonjol melibatkan Sierra Club menggugat Departemen Perhubungan Nevada atas penolakan permintaan Sierra Club untuk mengeluarkan EIS tambahan menangani udara emisi partikulat dan polusi udara berbahaya dalam kasus pelebaran US Highway 95 melalui Las Vegas. Kasus ini mencapai Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Kesembilan, yang menyebabkan pembangunan di jalan raya sedang dihentikan sampai pengadilan keputusan akhir. Kasus ini diselesaikan sebelum keputusan akhir pengadilan.
Beberapa pemerintah negara yang telah mengadopsi sedikit NEPA, undang-undang negara memaksakan persyaratan EIS untuk tindakan negara tertentu. Beberapa undang-undang negara seperti UU Lingkungan Kualitas California merujuk pada studi dampak lingkungan diperlukan sebagai laporan dampak lingkungan. Struktur Penilaian Lingkungan generik adalah sebagai berikut:
a)      Ringkasan
b)      Pengenalan, struktur, latar belakang, tujuan dan Kebutuhan Aksi, Usulan Aksi, Kerangka, Keputusan, Keterlibatan Publik dan Isu
c)      Alternatif, termasuk Aksi Usulan o Alternatif o Umum untuk Semua Alternatif Mitigasi o Perbandingan Alternatif
d)     Konsekuensi Lingkungan
e)      Konsultasi dan Koordinasi Berbagai persyaratan ini negara adalah menghasilkan data tebal bukan hanya pada dampak proyek individu, tetapi juga untuk menjelaskan bidang ilmiah yang belum cukup diteliti
Sebagai contoh, dalam Laporan Dampak Lingkungan yang tampaknya rutin untuk kota Monterey, California, informasi datang untuk cahaya yang menyebabkan daftar spesies terancam punah resmi pemerintah federal Hickman yang potentilla, sebuah pantai bunga liar yang langka.
\
4.    PERBANDINGAN PROSES AMDAL DI INDONESIA
Perbandingan proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, yaitu:
1)   AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan suatu rencana kegiatan pembangunan, sehingga tidak terdapat kejelasan apakah Amdal dapat dipakai untuk menolak atau menyetujui suatu rencana kegiatan pembangunan.
2)   Proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM telah dilibatkan dalam sidang-sidang komisi AMDAL, akan tetapi suaranya belum sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan.
3)   Terdapatnya berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain, tidak ada jaminan bahwa berbagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL serta UKL dan UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa.
4)   Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya, sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan yang implikasi sosial budayanya penting, kurang mendapat kajian yang seksama.
Jadi, dapat dikatakan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia baru didekati secara kelembagaan dan baru berhasil dalam tingkat politis, tetapi masih gagal dalam tingkat pelaksanaannya. Jika kita membandingkan NEPA 1969 dengan peraturan negara lain hasil adopsinya, maka akan banyak terdapat persamaan serta perbedaan yang menciptakan keunikan masing-masing. Kanada, salah satu negara tetangga Amerika Serikat, juga mengadopsi peraturan itu meskipun dalam perkembangannnya, ada karakter-karakter unik yang kemudian muncul. Di negara Mesir, Polandia, dan Turki, pengaturan mengenai dampak lingkungan lebih bersifat desentralisasi.
Di Asia Tenggara, Negara Philipina-lah yang merupakan negara paling maju dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. Ini bisa dilihat dengan banyaknya undang-undang yang mengatur secara lengkap dan mendetail mengenai masalah lingkungan, termasuk didalamnya mengenai amdal. “Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal,” tukas Harry Supriyono, salah satu pakar amdal dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengenai kualitas dokumen amdal. “Banyak yang masih sebatas amdal-amdalan”.


3.    UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG AMDAL
Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.  Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.
A)    Undang-undang No. 23 Tahun 1997
Undang-undang No. 23 tahun 1997 mempunyai bebetrapa pasal, yaitu:
a)    Pasal 4: Tantang Pengelolaan Lingkungan (keserasian manusia dan lingkungan, manusia sebagai pelindung lingkungan, kelestarian lingkungan berkelanjutan, perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi social)
b)   Pasal 14: Tentang Pelestarian Lingkungan (setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan, pemerintah pemegang pengawasn baku mutu lingkungan, pemerintah menentukan kriteria dan indicator baku mutu lingkungan)
c)    Pasal 15: Tentang Perlindungan Lingkungan (setiap rencana kegiatan wajib memiliki AMDAL, tata cara penyusunan AMDAL ditetapkan oleh pemerintah)
d)   Pasal 19: Tentang Pertimbangan Izin (rencana tata ruang, pendapat masyarakat, analisis professional, rekomendasi pejabat pemerintah)

B)    PP No. 27 Tahun 1999
Selain undang-undang No. 23 tahun 1997, ada PP No. 27 tahun 1999. Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, meliputi:
a)    Perubahan bentuk lahan dan bentang alam
b)   Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
c)    Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian alam

C)    KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
Keputusan mentri lingkungan hidup nomor 17 tahun 2001 merupakan regulasi ketiga yang digunakan untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan. Terdapat empat hal penting dalam KEPMEN tersebut, yakni :
a)    Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapai dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
b)   Apabila skala atau besaran suatu jenis rencana usaha dan atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum dalam lampiran keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
c)    Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
d)   Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus ibukota dan atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah khusus ibukota Jakarta dan atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada mentri Negara Lingkungan Hidup.

D)    Kebijakan Internasional

a)    Deklarasi Stockhlom tahun 1972 (Eco Development Concepts)
b)   Deklarasi Rio De Jeniro tahun 1992 (Sustaible Development Concepts)
c)    Komisi Broundlad tahun 1999 (konsep pembangunan berkeadilan social)

E)    Perubahan Kebijakan Nasional
Otonomi daerah UU No. 22 tahun 1999 (kewenangan provinsi kabupaten/kota):
a)      Peran daerah lebih luas
b)      Desentralisasi pengambilan keputusan perizinan
c)      Desentralisasi proses pengawasan lingkungan (AMDAL)

F)     Kebijakan Nasional Lingkungan

a)      1973 : Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara nasional tanpa merusak tata lingkungan
b)      1992 : Pemanfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan.
c)      1997 : Pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
Dari peraturan-peraturan tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 tahun 1997, PP No.27 tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi izin. Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
a)    AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
b)   Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL
c)    Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL
d)   Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan
e)    Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya
Selain ke 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:

a)    Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
b)   Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi
c)    Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL

G)   Kaitan dengan Peraturan Menteri No. 06 Tahun 2008
Sama seperti Permen. LH No. 11 Tahun 2008, ada perbedaan pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL yang berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan ini persyaratan lisensi komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut adalah instansi lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai AMDAL yang harus dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota, tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi yang bukti lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pengawasan terhadap pemberian lisensi tersebut jika masing-masing pejabat berhak mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi penilainya. Maka dalam perubahan Permen No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan persyaratan penerbitan lisensi untuk komisi penilai masing-masing daerah termasuk untuk komisi penilai penilai pusat.

H)    Kaitan UU No. 32 Tahun 2009 dengan Peraturan Menteri LH No. 11 Tahun 2008

Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2009, KLH sudah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang Persyaratan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL (Permen. LH No. 11 Tahun 2008). Pada Pasal 4  Permen. LH No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa persyaratan minimal untuk menyusun suatu dokumen AMDAL adalah 3 (tiga) orang dengan kualifikasi 1 orang Ketua Tim dan 2 orang Anggota Tim yang kesemuanya sudah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 28 adalah ”Penyusun dokumen sebagaimana ... wajib memiliki sertifikat penyusun dokumen AMDAL". 
Jika yang dimaksud "penyusun dokumen AMDAL" pada undang-undang lingkungan yang baru adalah seluruh tim yang ada dalam suatu proses penyusunan dokumen AMDAL, maka dengan demikian Permen. LH No. 11 Tahun 2008 Pasal 4 sudah tidak berlaku lagi. Implikasinya selanjutnya adalah masa berlakunya persyaratan tersebut harus mundur sampai ada peraturan menteri yang secara rinci mengatur tentang hal itu sesuai amanat dalam Pasal 28 Ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada KLH untuk membuat peraturan yang mengatur lebih rinci hal tersebut.


4.    PROSES/PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL

Langkah-langkah dalam penyusunan AMDAL, terdiri dari:
A)    Proses Penapisan (screening) Wajib AMDAL
Proses penapisan yang sering disebut juga proses seleksi wajib amdal ini bertujuan untuk memilih proyek yang perlu dilengkapi amdal atau tidak. Dapat dilakukan dengan metode uraian maupun dengan daftar positif (cenderung lebih mudah). Langkah proses penapisan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu satu tahap dan dua tahap.
a)    Satu tahap (dengan daftar positif)
Daftar positif merupakan daftar perubahan dan dampak yang dapat diakibatkan oleh suatu kegiatan usaha atau proyek pembangunan. Apabila suatu usaha memiliki dampak yang termasuk dalam daftar positif ini maka kegiatan usaha tersebut perlu disertai dengan amdal.Contoh daftar positif, daftar pearo yang memuat dampak yang diakibatkan proyek dengan criteria prevalensi (jumlah keseluruhan kasus pada suatu waktu tertentu), lama frekuensi, resiko, nilai penting, dan penanggulangan.

Tidak perlu Amdal
Perlu Amdal
Tidak masuk daftar
Masuk daftar
Penapisan Menggunakan Daftar Positif
Semua proyek
Gambar bagan penapis satu tahap


















b)   Dua tahap
Berbeda dengan langkah satu tahap, pada langkah dua tahap dilakukan apabila ditemukan hasil yang meragukan , apakah menimbulkan dampak penting ataukah tidak, sehingga perlu dilakukan penapisan tahap kedua untuk lebih meyakinkan dan memastikan apa yang harus diambil.
Tidak wajib AMDAL
Wajib
Ada dampak
Tidak ada dampak
Penapisan Tingkat I
Ada dampak penting
Tidak ada dampak penting
Ragu-ragu ada dampak penting
Penapisan Tingkat I
Semua proyek
Gambar bagan penapis dua tahap

B)    Proses Pengumuman dan Konsultasi Masyarakat
Berdasarkan keputusan Kepala Bapedal No. 08/2000, pemrakarsa wajib mengumpulkan rencana kegiatannya. Selama waktu yang ditentukan, pemrakarsa menanggapi masukan yang diberikan dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
C)    Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL (scooping)
Langkah awal yang harus dilakukan adalah tahap pelingkupan, yakni untuk membatasi penelitian amdal pada hal penting untuk pengambilan keputusan. Metode identifikasi hal penting disebut juga bidang kepedulian penting yang mencakup:
a)    Mendapat informasi darii sumber informasi
b)   Membangkitkan partisipasi masyarakat
c)    Identifikasi hal penting dari faktor ilmiah, teknis
Metode identifikasi ini dapat dilakukan dengan cara:
a)        Telah uraian proyek dan penelitian lapangan daerah proyek
b)        Telah literature, literature ilmiah, GBHN, rencana pembangunan lokasi, perkembangan informasi dan lain-lain.
c)        Wawancara dan kuesioner
d)       Penelitian partisipasi, opservasi
e)        Rapat dan lokakarya
f)         Simulasi
g)        Metode Delphi
Ciri-ciri kerangka acuan antara lain:
a)        Menguraikan tugas yang harus dilakukan dalam kontrak pelaksanaan
b)        Disusun berdasrkan hasil pelingkupan yang telah dirumuskan
c)        Dampak yang masuk hanya dianggap penting
Isi dari kerangka acuan antara lain:
a)        Uraian singkat proyek
b)        Tujuan penelitian dan sasaran
c)        Metode identifikasi dampak penting
d)       Ruang lingkup penelitian
e)        Metodologi dan hasil penelitian

D)    Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan ini dimulai dari bagaimana kita mengelola lingkungan baik dari pengelolaan dampak maupun pemantauan dampak. Langkah kedua adalah bagaimana penanganan dampak itu kita lakukan dengan metode yang sesuai dengan dampak yang ditangani. Terakhir adalah pemantauan dampak baik yang sudah ditangani ataupun dalam proses penanganan.







Bagan penyusunan AMDAL








5.    DOKUMEN-DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL itu terbagi dalam beberapa komponen dokumen yang menjadi satu kesatuan rangkaian studi yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
A)    Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.
B)    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL nantinya.
C)    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan.

D)    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang dan si pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan yang dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau satu kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.
E)    Ringkasan Eksekutif
Ringkasan eksekutif adalah dokumen yangmeringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

6.    MANFAAT AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan. Penyusunan AMDAL ternyata juga memiliki manfaat yang sangat besar, diantaranya:

A)    Sebagai bahan untuk perencana pembangunan wilayah
B)    Membantu dalam proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
C)    Memberikan masukan dalam menyusun desain rinci teknis atau rencana usaha dan atau kegiatan
D)    Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
E)     Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang bisa ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan (sebelum usaha dan atau kegiatan itu dilaksanakan)






Sedangkan bagi setiap pihak yang terlibat penyusunan AMDAL memiliki manfaat, antara lain:
1)   Manfaat AMDAL bagi pemerintah
a)    Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
b)   Menghindari konflik dengan masyarakat
c)    Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan
d)   Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup

2)   Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa
a)    Menjamin keberlangsungan usaha
b)   Menjadi referensi dalam peminjaman kredit
c)    Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar
d)   Sebagai bukti ketaatan hokum

3)   Manfaat AMDAL bagi masyarakat
a)    Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan
b)   Melaksanakan control
c)    Terlibat dalam proses pengambilan keputusan


7.    METODE-METODE YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN AMDAL
Bagian yang cukup sulit dalam tahapan andal adalah metode pendugaan dampak yaitu metode yang digunakan untuk menelaah atau mengkaji dan meneliti dampak yang mungkin terjadi dari suatu kegiatan. Meskipun dasar dari berbagai metode sama namun penekanannyalah yang berbeda. Satu metode tidak mungkin cocok untuk semua jenis kegiatan atau proyek. Berikut beberapa diantaranya:
A)    Metode Matriks
Metode matrik dibuat dengan model tabel yang terdiri dari dua daftar. Daftar rencana disusun secara tegak lurus (vertical) sedangkan daftar rona awal lingkungan disusun mendatar (horizontal). Pada tiap-tiap titik pertemuan antara daftar rencana dan rona awal lingkungan diisi sengan dampak yang mungkin terjadi. Salah satu metode matrik yang terkenal adalah metode matrik Leopold.
B)    Metode Penumpukan Peta
Metode penumpukan peta ini menganalisis berbagai komponen rona awal dan rencana kegiatan dalam bentuk peta yang dapat diubah dan dipindahkan. Dari penumpukan itu terlihat dampak satu komponen terhadap komponen lainnya. Metode ini disebut juga Overlay.


C)    Metode Analisis Jaringan
Metode analisis jaringan pada dasaranya merupakan analisis sebab akibat dan dampak.
D)    Metode Analisis Perolehan
Metode ini merupakan metode yang menganalisis siapa yang memperoleh dan menerima resiko suatau kegiatan.
E)     Metode Analisis dan Pengelolaan Kualitas Lingkungan.
Metode ini dilakukan dengan dua tahapan yang penting. Yang pertama adalah dengan melakukan pendugaan/perkiraan perubahan kualitas lingkungan komponen system yang penting. Setelah ini seluruh bagian yang mengalami perubahan disintesis sebagai dampak kegiatan yang direncanakan. Dengan demikian perubahan kualitas komponen yang penting yang mengarah kearah yang lebih buruk dapat dipertimbangkan, apakah hal itu merupakan kompensasi atau akibat dari perubahan komponen lain yang lebih baik ataukah ini memang akibat buruk yang tidak diikuti perubahan positif di komponen lain.

8.    KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Secara teoretik bahwa pembangunan merupakan upaya untuk mengubah kehidupan masyarakat setarap lebih baik. Pembangunan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan seluruh sumber daya alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki untuk memperoleh tingkat kesejahteraan yang memadai bagi seluruh warganya. Di dalam melaksanakan pembangunan tersebut, adakalanya sebuah negara tidak memiliki modal untuk melakukannya. Makanya, di dalam teori pembangunan kemudian disebutkan melalui konsep pembangunan berbasis hutang luar negeri.
Cerita tentang keberhasilan pembangunan melalui konsep hutang luar negeri memang pernah terjadi ketika Inggris mengalami kebangkrutan pasca perang dunia I dan tidak lagi mampu untuk membiayai pembangunan negerinya. Inggris nyaris bangkrut karena ketidakmampuan melakukan pembiayaan pembangunannya ini. Maka melalui skema bantuan Amerika Serikat, maka Inggris kembali memperoleh modal untuk melakukan pembangunan semua aspek kehidupan masyarakatnya.
Sebagai akibat perang, maka banyak infrastruktur di negeri Inggris yang rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Akibatnya maka kehidupan masyarakatnya menjadi kurang sejahtera. Ekonomi masyarakat menjadi semakin rentan. Negeri ini tentu diambang kehancuran. Itulah sebabnya maka negeri ini memerlukan suntikan dana untuk melakukan pembangunannya.
Secara lambat tetapi pasti Inggris kemudian berkembang dan secara perlahan-lahan ekonominya bangkit sehingga tingkat kesejahteraannya juga meningkat. Lambat tetapi pasti Inggris juga menjadi semakin berdaya dalam pembangunan ekonominya. Dan Inggris kembali menjadi negara yang secara ekonomi independen. Inggris bisa membiayai pembangunannya sendiri. Melalui pembangunan berbasis hutang luar negeri ini maka Inggris kemudian mampu melepaskan ketergantungannya.
Skema pembangunan berbasis hutang luar negeri ternyata manjur untuk membangun kembali Inggris dari keterpurukan. Keberhasilan ini kemudian diteoretisasikan melalui konsepsi Harold dan Domar dalam teori pembangunan. Makanya, konsep dan praksis pembangunan berbasis hutang luar negeri lalu menjadi model. Banyak negara yang mengadopsi sistem pembangunan berbasis hutang luar negeri.
Semua negara yang kalah perang di Negara Eropa mengikuti model pembangunan sebagaimana yang dilakukan oleh Inggris. Dan sebagaimana yang dapat disaksikan bahwa melalui skema pembangunan berbasis hutang  luar negeri, maka tingkat kesejahteraan masyarakatnya menjadi setarap lebih baik. Oleh karena itu lalu menjadi rujukan bagi negara-negara lain di dunia.
Negara Amerika Latin, Afrika, Asia dan lainnya juga melakukan hal yang sama. Negara-negara yang secara ekonomi berhasil seperti Inggris, Belanda, Perancis, Jepang, Kanada, Amerika Serikat dan sebagainya lalu membentuk organisasi donor untuk negara-negara yang tergolong dunia ketiga. Hampir seluruh negara berkembang masuk ke dalam skema bantuan luar negeri, termasuk Indonesia.
Belanda kemudian membentuk Inter  Governmental Group on Indonesia (IGGI) yang menghimpun dana dari seluruh dana pendonor untuk membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia. Skema ini tampaknya di awal akan berhasil. Sebab pembangunan yang selama ini tidak bisa dilakukan ternyata bisa dilaksanakan. Pemerintah pun kemudian merumuskan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dijadikan sebagai pedoman untuk membangun Indonesia. Secara konseptual, skema pembangunan yang tertuang di dalam GBHN tentulah sangat baik. Hal ini dapat dipahami sebab yang merumuskan adalah para pakar pembangunan dalam disiplin ilmu yang sangat mencukupi.
Di lima tahun awal pembangunan, tampaknya skema hutang luar negeri ini akan berhasil. Banyak infrastruktur ekonomi dibangun. Prasarana jalan, pasar, industri, infrastruktur pertanian, perkebunan, tambang dan sebagainya dilakukan dengan sangat getol. Makanya, terjadilah peningkatan pertumbuhan ekonomi yang cukup  memadai.   Dengan  demikian, skema hutang luar negeri dalam proses pembangunan sepertinya berada di jalur yang benar atau on the right track.
Namun demikian, cerita sukses ini kemudian direduksi oleh tindakan korupsi yang tidak tertanggungkan. Banyak proyek yang anggarannya berasal dari dana luar negeri ternyata dikorupsi. Jadi korupsi telah mengkorupsi Indonesia. Uang jutaan dollar yang dipinjam dari luar negeri kemudian nyasar ke kantong-kantong pejabat. Akibatnya, proyek yang sesungguhnya dapat digunakan sebagai sarana untuk menyejahterakan rakyat hanya dapat menyejahterakan individu-individu pelaksana proyek pembangunan.
Indonesia pun diambang bangkrut hingga akhirnya memaksa pemerintahan harus mengevaluasi kembali program pembangunannya. Hanya sayangnya bahwa program bantuan luar negeri melalui skema hutang luar negeri tersebut sudah menjerat pemerintah Indonesia. Kita sudah tidak lagi memiliki kemandirian dalam membiayai pembangunan. Hingga sekarang kita masih sangat tergantung kepada hutang luar negeri untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan.
Namun demikian, sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Pembiayaan Luar Negeri Multilateral bahwa pemerintah sudah berusaha secara maksimal untuk mengurangi hutang luar negeri. Hanya saja memang masih ada hal-hal tertentu yang memang harus didanai oleh hutang luar negeri untuk mempercepat proses pencapaian targetnya.

9.    CONTOH USAHA DAN ATAU KEGIATAN YANG SUDAH MEMILIKI AMDAL

A)      Perusahaan yang memiliki AMDAL tahun 2009
No.
Jenis Dokumen
Kegiatan
Pemrakarsa
1
AMDAL
Pembuangan Akhir Sampah
TPA Piyungan
2
AMDAL
Instalasi Pengelolaan Limbah
IPAL Sewon
3
AMDAL
Pangkalan/garasi Bus
PT. Damri
4
AMDAL
Industri Tekstil
PT. Samitek
5
AMDAL
Pabrik Gula
PG/PS Madukismo
6
AMDAL
Kawasan Industri Piyungan
Disperindagkop
7
AMDAL
Bantul Kota Mandiri
PT. BKM
8
AMDAL
Jalur Ganda Kereta Api Jogya-Kutoarjo
PT. KAI
9
AMDAL
Pipa Rewulu -Boyolali
Pertamina DAOP-IV

Sumber: BLH Kabupaten Bantul
B)    Perusahaan yang memiliki UKL/UPL tahun 2009

No.
Nama Perusahaan/Pemrakarsa
Hasil Pengawasan
UKL
UPL
1
PT. Perwita Karya
2
Balai Kulit Piyungan
3
PT. Komitrando
4
PT. Iga Murni Sejahtera
5
PB. Suradi
6
PT. Digitone
7
PT. Indokor Daya Mina
8
PT. Indokor Bangunjaya
9
PT. Fajar Makmur
10
Batik KRT. Daud
11
PT. Tunas Satria Mandiri
12
BUMD Aneka Dharma
13
PT. Suradi Sejahtera
14
RS-PKU Muhammadiyah
15
RS. Nur Hasanah
16
PT. Adi Satria Abadi
17
PT. Bintang Alam Semesta
18
RS Rajawali Citra
19
PT. Ready Jaya Mix
20
RS Rachma Husada

Sumber BLH Kabupaten Bantul





BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Dewasa ini kesadaran terhadap lingkungan hidup di negara indonesia semakin membaik, walaupun masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hal ini di butkikan dengan gencarnya isu-isu lingkungan yang mulai banyak digembar gemborkan di media massa, salah satunya adalah tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) suatu kawasan. namun ironisnya sampai saat sekarang masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti AMDAL, bahkan AMDAL yang notabene Tata cara penyusunannya telah diatur di dalam (PermenLH no 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL) secara jelas, seringkali penyusunan AMDAL hanya dengan meng-copy paste dari AMDAL yang lainnya.
Dalam pelaksanaan penyusunan amdal , terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1)      Penentuan kriteriawajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
2)      Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
3)      Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
4)      Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.

B.  SARAN
Saran yang dapat kami berikan ialah, karena dalam penyusunan makalah ini kami hanya belandaskan dari buku-buku atau referensi lain yang berhubungan dalam penyusunan makalah mengenai AMDAL ini, oleh karena itu kami menyarankan di adakannya kunjungan lapangan. Dengan kunjungan lapangan tersebut bermaksud untuk mengetahui secara langsung tentang AMDAL tersebut serta penyusunannya.





DAFTAR PUSTAKA

Modul Ilmu Pengetahuan Alam, jilid 3




2 komentar:

  1. Saya akan sangat merekomendasikan layanan pendanaan meridian Le_ kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keuangan dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi saya memuji diri sendiri dan staf Anda untuk layanan luar biasa dan layanan pelanggan, karena ini merupakan aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi pelanggan seperti saya. Semoga Anda mendapatkan yang terbaik untuk masa depan. Layanan pendanaan meridian adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman yang mudah, di sini ada email .. lfdsloans@lemeridianfds.com Atau bicaralah dengan Bpk. Benjamin Di WhatsApp Via_. 1-989-394-3740
    Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dalam hati yang tulus, saya selamanya berterima kasih.

    BalasHapus